Langsung ke konten utama

Aktual

Maumere, ‘Roma-nya Indonesia’ dalam Pusaran Perdagangan Orang dan Prostitusi Anak

(Dimuat di katolikana.com , 23Juli 2021) Oleh: Ermelina SIngereta (Sebuah catatan penanganan kasus perdagangan orang di Maumere, Flores, NTT) Perdagangan orang untuk tujuan diekspolitasi secara seksual (prostitusi) khususnya penempatan di lokasi prostitusi bukanlah informasi dan masalah baru bagi kita. Seringkali orang menganggap bahwa ini masalah sosial, moral, dan budaya, yang kerapkali terjadi dan dilakukan di masyarakat.

Perdagangan Orang untuk Tujuan Prostitusi dan Problematika Hukumnya

(Dimuat di indonesiasatu.co, 13 Juli 2020)

Oleh: Ermelina Singereta


"Perlu membangun budaya hukum yang baik dan benar, sehingga keadilan bagi korban tidak hanya mimpi, tapi sebuah kenyataan"


Realita perdagangan orang untuk tujuan diekspolitasi secara seksual (prostitusi) khususnya penempatan di lokasi prostitusi, bukanlah informasi dan masalah baru bagi kita.

Seringkali orang menganggap bahwa ini merupakan masalah sosial, moral, dan budaya yang kerapkali terjadi dan dilakukan di masyarakat. Stigma rendah, hina, buruk dan lainnya sering diberikan masyarakat bagi mereka yang bekerja di tempat prostitusi, bahkan kebanyakan dari mereka sering dianggap dan ditempatkan sebagai sampah masyarakat.

Masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa ini bukan merupakan masalah hukum. Tentu ini tidak bisa dibiarkan karena di sana ada tindakan kesewenang-wenangan yang dilakukan terhadap mereka, sehingga kita perlu menempatkan mereka sebagai korban dari konteks persoalan ini.

Dengan melihat mereka sebagai korban perdagangan orang, maka sudah seharusnya perlu ada perlindungan hukum dan tanggung jawab negara dalam memberikan pemenuhan hak-hak bagi mereka.

Masalah perdagangan orang untuk tujuan dieskpolitasi secara seksual (prostitusi) semakin banyak terjadi, terutama di beberapa tempat pariwisata dan daerah perbatasan. Namun tidak menutup kemungkinan masalah prostitusi juga terjadi di berbagai tempat lainnya. Hal ini marak terjadi karena prostitusi adalah bisnis yang menjanjikan dan sangat mudah untuk mendapatkan keuntungan yang besar dan cepat.

UNICEF memperkirakan bahwa 30 persen pelacur perempuan di Indonesia adalah wanita yang berusia di bawah 18 tahun. The Jakarta Post melaporkan bahwa pelacur kelas atas di Jakarta bisa menghasilkan Rp 15 juta-Rp 30 juta (USD 1.755–3.510) per bulan. Rata-rata para pelacur ini mampu menghasilkan uang lebih dari Rp 3 juta untuk setiap sesi 'layanan' mereka. Namun sebagian besar dari jumlah mereka yang memasuki dunia prostitusi dengan alasan uang, justru datang dari masyarakat kelas menengah dan keluarga miskin.

Pelacuran anak juga ada di pulau-pulau resort pariwisata tertentu, seperti Batam dan Bali. Diperkirakan bahwa 40.000 hingga 70.000 anak Indonesia terlibat dalam pelacuran di dalam negeri (lihat: https://id.wikipedia.org/wiki/Pelacuran_di_Indonesia). Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia antara 1972-2008, tercatat lebih dari 13.703 anak korban eksploitasi seksual di daerah-daerah tujuan wisata di 40 desa yang ada di 6 propinsi; yaitu Bali, Nusa Tenggara Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jawa Barat dan Jawa Timur.

Hasil penelitian ECPAT Indonesia menemukan bahwa ada 150 ribu anak Indonesia yang dilacurkan dan diperdagangkan untuk tujuan seksual (lihat: https://nasional.okezone.com/read/2015/01/26/337/1097317/angka-perdagangan-anak-untuk-tujuan-seksual-masih-tinggi).

Masalah perdagangan orang seringkali terjadi karena pelaku selalu menipu korban dengan janji-janji atau iming-iming untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik, mendapatkan gaji yang besar sehingga dapat membantu perekenomian keluarga. Masalah perdagangan orang biasanya terjadi pada masyarakat yang mengalami kemiskinan struktural yaitu terjadi karena adanya kemiskinan secara ekonomi dan pendidikan. Pelaku sering memanfaatkan kemiskinan tersebut untuk dapat menjerat korban sehingga terjebak dalam dunia prostitusi.

Selain masalah kemiskinan, perdagangan orang juga terjadi karena adanya keterbatasan akses untuk mendapatkan lapangan pekerjaan. Hal ini terjadi karena masyarakat kita masih banyak yang belum mendapatkan pendidikan yang baik dan tentu ini menjadi masalah ketika dihadapkan dengan standar lapangan pekerjaan yang tinggi.

Pola pikir masyarakat kita juga menjadi masalah, khususnya generasi muda yang ingin cepat kaya dengan cara yang mudah dan tidak menghargai proses untuk mencapai suatu kerberhasilan. Ini juga terjadi karena informasi media yang sangat terbuka, selalu menampilkan gaya hidup “glamour” orang-orang yang hidup di perkotaan, menampilkan gaya hidup kelas atas maupun para public figur, sementara masyarakat kita tidak diberikan pendidikan bahwa tampilan yang ada di media itu merupakan tuntutan pekerjaan. Pemberitaan ini tidak diimbangi dengan pola pikir masyarakat kita mengenai informasi media tersebut.

Prostitusi dalam Konteks Kebijakan Hukum

Beberapa minggu terakhir ini, beberapa media di Nusa Tenggara Timur (NTT) beramai-ramai memberitakan tentang kasus prostitusi yang terjadi di Kabupaten Ende, NTT.

Berita ini berawal dari adanya hasil investigasi yang dilakukan salah satu media lokal (Pos Kupang) di Ende https://kupang.tribunnews.com/2020/06/08/prostitusi-online-di-ende-transaksi-di-depan-pasar-potulando-modus-nongkrong. Setelah itu media-media di NTT beramai-ramai memberitakan kasus prostitusi tersebut. Tentu ini mengejutkan kita, karena mengingat bahwa selama ini sangat jarang (bahkan mungkin tidak pernah ada) pemberitaan mengenai prostitusi yang terjadi di wilayah tersebut. Namun tidak dapat dipungkiri bahwa praktik-praktik prostitusi seperti ini sudah lama terjadi dan tidak terungkap ke publik.

Menyoroti persoalan di atas, penulis mencoba untuk menyampaikan bagaimana aturan hukum, secara khusus untuk menciptakan rasa adil, perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi korban prostitusi. Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia telah memiliki berbagai kebijakan, baik kebijakan internasional maupun nasional, di mana Indonesia telah ikut terlibat meratifikasi konvensi internasional yang khusus tentang perdagangan orang dan juga telah membuat kebijakan nasional yang dapat memberikan perlindungan hukum bagi warga negara khususnya yang menjadi korban perdagangan orang.

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di mana dalam Pasal 1 angka (1) menyebutkan bahwa Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Sementara Eksploitasi Seksual adalah segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan, termasuk tidak terbatas pada semua kegiatan pelacuran dan percabulan. Undang-undang ini mengatur tentang hukuman bagi pelaku dan korporasi yang terlibat dalam perdagangan orang. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur perlindungan kepada anak yang menjadi korban perdagangan dan diekspolitasi baik itu secara fisik, psikis dan seksual. Ini khusus kepada anak yang menjadi korban perdagangan orang.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) juga mengatur tentang bagaimana memberikan pemenuhan hak-hak bagi korban, diantaranya adalah hak untuk mendapatkan ganti rugi (restitusi) pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Selain hak restitusi, korban juga berhak untuk rehabilitasi. Memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi korban perdagangan orang tidak hanya diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2007, namun juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jika dilihat dari aturan hukumnya, maka payung hukum kita sudah cukup ideal untuk memberikan perlindungan bagi korban perdagangan orang. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah apakah implementasinya sudah sesuai dengan aturan hukum?

Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juga mengatur perlindungan kepada anak yang menjadi korban perdagangan dan diekspolitasi baik itu secara fisik, psikis dan seksual dan ini khusus kepada anak yang menjadi korban perdagangan orang.

Ada juga tambahan Undang-undang yang lain yang dapat digunakan pada kasus prostitusi di dunia online, bisa dikenakan Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan juga beberapa Undang-undang terkait lainnya.

Pemenuhan Hak-hak Korban dan Kelemahannya

Undang-undang TPPO juga mengatur bagaimana memberikan pemenuhan hak-hak bagi korban, di antaranya adalah hak untuk mendapatkan ganti rugi (restitusi); pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.

Selain hak restitusi, korban juga berhak untuk rehabilitasi. Memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak bagi korban perdagangan orang tidak hanya diatur dalam UU TPPO, namun juga diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jika dilihat dari aturan hukumnya, maka aturan hukum kita sudah cukup ideal untuk memberikan perlindungan hukum bagi korban perdagangan orang. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah apakah implementasinya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku?

Penulis menyampaikan bahwa dalam implementasinya masih perlu perbaikan untuk menjadi lebih baik, mulai dari proses penegakan hukum sampai pada pemenuhan hak-hak korban. Pada ranah penegakan hukum, masih banyak kasus perdagangan orang yang tidak menggunakan UU TPPO, atau di juntokan dengan Undang-Undang lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. Selain itu, kelemahannya adalah tentang pemberian restitusi bagi korban. pemberian restitusi itu merupakan suatu kewajiban pelaku untuk memberikan ganti rugi kepada korban yang karena kejadian tersebut korban mendapatkan ketidakdilan, namun dalam pelaksanaannya pemberian restitusi bisa tidak dilakukan oleh terdakwa dan digantikan dengan hukuman pidana tambahan. Jika demikian, di mana letak keadilan bagi korban?

Penulis menegaskan bahwa tidak ada keadilan bagi korban, karena negara selalu hadir untuk memberikan penghukuman bagi pelaku, dan mengesampingkan pemulihan bagi korban.

Sampai kapan korban terus mendapatkan ketiakadilan? Untuk menjawab ini, penulis memberikan catatn kritis.

Untuk tercapainya keadilan bagi korban maka sangat baik untuk melakukan pembaharuan hukum, baik substansi hukum dengan melakukan revisi atas Undang-Undang dan salah satunya adalah terkait dengan pemberian restitusi bagi korban yang tidak dapat digantikan dengan pidana tambahan tetapi harus benar-benar dilaksanakan untuk memberikan ganti rugi kepada korban.

Selain itu, sangat perlu membangun budaya hukum yang baik dan benar, sehingga keadilan bagi korban tidak hanya mimpi, tapi sebuah kenyataan.



Komentar

Postingan Populer