Langsung ke konten utama

Aktual

Maumere, ‘Roma-nya Indonesia’ dalam Pusaran Perdagangan Orang dan Prostitusi Anak

(Dimuat di katolikana.com , 23Juli 2021) Oleh: Ermelina SIngereta (Sebuah catatan penanganan kasus perdagangan orang di Maumere, Flores, NTT) Perdagangan orang untuk tujuan diekspolitasi secara seksual (prostitusi) khususnya penempatan di lokasi prostitusi bukanlah informasi dan masalah baru bagi kita. Seringkali orang menganggap bahwa ini masalah sosial, moral, dan budaya, yang kerapkali terjadi dan dilakukan di masyarakat.

Mereka yang Dilupakan (Catatan terkait Wacana Pertambangan dan Pabrik Semen di Manggarai Timur)

(Dimuat di indonesiasatu.co, 02 Juli 2020)

Oleh: Ermelina Singereta


"Kemajuan suatu daerah terletak pada tangan anak-anak
sebagai generasi penerus pembangunan"


Perlindungan dan pemenuhan hak anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi hak-hak anak untuk bisa hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, baik itu kekerasan fisik, psikis, ekonomi (penelantaran) dan tindakan diskriminasi terhadap anak lainnya. Hal ini telah diatur dalam The Convention on the Right of the Child atau yang dikenal dengan sebutan Konvensi Hak Anak (KHA), dimana terdapat 5 (lima) kluster Hak Anak yang diatur dalam Konvensi Hak Anak, yaitu hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan seni budaya, dan hak perlindungan khusus.

Dalam konteks pembangunan, hak anak dapat dilihat pada kluster Hak Sipil dan Kebebasan, yang terdapat pada pasal 7, 8, 12-17 dan pasal 37. Pada Pasal 12 KHA secara jelas mendorong untuk terciptanya ruang partisipasi pada anak, pada ayat (1) negara-negara peserta meyakinkan pada anak-anak yang mampu membentuk pandangannya sendiri bahwa mereka punya hak untuk mengatakan pandangannya secara bebas, dalam semua hal yang mempengaruhi anak, di mana pandangan anak akan dipertimbangan sesuai dengan usia dan kematangan anak, ayat (2) untuk tujuan ini anak tersebut secara khusus diberi kesempatan untuk didengar dalam setiap proses peradilan dan administratif yang mempengaruhi dirinya, baik secara langsung maupun melalui suatu perwakilan atau badan yang tepat, dengan cara yang sesuai dengan hukum acara nasional.

Partisipasi anak juga diatur lebih lanjut dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 dan Pasal 15. Pasal ini yang menjadi dasar pembentukan forum anak di Indonesia yang sedang atau yang sudah dilaksanakan di setiap Provinsi, Kabupaten/Kota.

Pembentukan forum ini sebagai salah satu bentuk untuk mewujudkan partisipasi anak dalam menyampaikan pandangan mereka, yang kemudian berdampak pada pembuatan kebijakan yang berprespektif pada anak. Pertanyaannya adalah apakah pembangunan selama ini telah melibatkan anak?

Kebijakan Perlindungan Anak di Indonesia

Indonesia telah memiliki Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan atau dasar Konstitusi negara Indonesia untuk memberikan perlindungan kepada warga negaranya tanpa terkecuali. Pasal 28b ayat (2) mengatur tentang Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan anak dari kekerasan dan diskriminasi.

Selain UUD 1945, Pemerintah Indonesia juga secara khusus membuat kebijakan nasional yang mengatur tentang perlindungan anak yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diatur pada Pasal 2 Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak-Hak Anak meliputi non diskriminasi, kepentingan yang terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan dan penghargaan terhadap pendapat anak.

Pasal (4); "setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi", Pasal (10); "setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan."

Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang dimana perlu adanya partisipasi masyarakat dan juga pembangunan tersebut harus berlandaskan pada “keadilan,” sebagaimana yang diatur Pasal 2 huruf (d) dan (e) "mengoptimalkan partisipasi masyarakat, dan huruf (e) menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan. Selanjutnya pada Pasal 11 mengatur mengenai Musrembang maka perlu adanya partisipasi masyarakat “Pasal 11 (1) Musrenbang diselenggarakan dalam rangka menyusun RPJP dan diikuti oleh unsur-unsur penyelenggara Negara dengan mengikutsertakan masyarakat.

Partisipasi masyarakat tidak hanya terlibat pada Musrembang Jangka panjang, namun juga pada jangka menengah dan jangka pendek. Maka dalam rangka menciptakan pemerintahan yang baik (good governance), sudah sangat seharusnya pemerintah mengedepankan kepentingan masyarakat, dimana anak-anak merupakan bagian dari masyarakat.

Pembangunan yang Berprespektif pada Anak

Tidak dapat dipungkiri bahwa Indonesia belum mengedepankan prinsip perlindungan dan partisipasi anak dalam pembangunan baik itu di level nasional, maupun pemerintah daerah. Masih banyak kebijakan pembangunan yang tidak berprespektif pada anak, hal ini dikarenakan dalam pembangunan pemerintah tidak melibatkan anak, hanya orang dewasa yang memikirkan pembangunan, selain itu anak-anak sering dianggap sebagai objek dan bukan sebagai subyek.

Jika kita menganggap anak-anak sebagai subyek pembangunan maka dalam proses apapun diperlukan partisipasi anak-anak karena sejatinya pembangunan tersebut adalah pembangunan yang ramah pada anak, yang memberikan dampak positif, pembangunan yang dapat dimanfaatkan oleh anak-anak, pembangunan yang tidak mencederai kehidupan apalagi menghancurkan masa depan anak-anak.

Pembangunan yang berprespektif pada anak-anak tentu tidak akan bertolak belakang dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kebijakan Partisipasi Anak Dalam Pembangunan, adanya petunjuk mengenai keterlibatan anak dalam pembangunan, namun sejauh ini masih sangat minim melibatkan anak-anak untuk membuatkan kebijakan. Selain itu KPPA mengeluarkan Peraturan Nomor 13 Tahun 2011 tentang Kabupaten/kota Layak Anak (KLA), dimana semua propinsi/kabupaten dan kota menjalankan peraturan tersebut untuk terwujudnya kota layak anak.

Mencermati beberapa pemberitaan media di NTT selama ini, khususnya dengan rencana penambangan dan pembangunan pabrik semen di Manggarai Timur, maka kita perlu mendiskusikan apakah pemerintah daerah telah mempertimbangkan kepentingan anak dalam rencana pembangunan tersebut?

Perlu untuk diketahui Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), merupakan salah satu propinsi yang sudah memiliki peraturan kota layak anak dan dari 22 kabupaten/kota yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur hanya ada 7 (tujuh) kab/kota yang sedang berproses menuju Kota Layak Anak (KLA) yakni Kota Kupang, Kabupaten Ende, Timor Tengah Selatan (TTS), Sumba Timur, Manggarai Timur, dan Kabupaten Ngada (Sumber Wahana Visi Indonesia), berdasarkan pemberitaan di Media gardaindonesia.id. (lihat: https://gardaindonesia.id/2019/07/13/ntt-provinsi-layak-anak-dp3a-inisiasi-pelatihan-gugus-tugas-kla/).

Lebih lanjut Kabupaten Manggarai Timur merupakan salah satu kabupaten dampingan Wahana Visi Indonesia (WVI) yang memiliki komitmen tinggi dengan daya ungkit untuk menuju Kabupaten Layak Anak (lihat: https://gardaindonesia.id/2019/08/29/wahana-visi-indonesia-dinas-pppa-ntt-inisiasi-kabupaten-layak-anak/)

Rencana Pertambangan dan Pembangunan Pabrik Semen dan Dampaknya bagi Masyarakat Khususnya bagi Anak-Anak

Kehadiran perusahan industri semen yang rencana akan dibangun di Manggarai Timur tentu akan memberikan dampak peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun terlepas dari semua itu, rencana pertambangan dan pembangunan pabrik semen di Kabupaten Manggarai Timur, Kampung Lingko Lolok dan Kampung Luwuk Desa Satar Panda, dan sekitarnya yang berada Kecamatan Lambaleda Kabupaten Manggarai Timur, NTT juga bisa dipastikan akan memberikan memberikan dampak buruk bagi masyarakat yang ada di wilayah tersebut, mulai dari terjadinya kerusakan sumber daya alam, kerusakan lingkungan hidup, masalah ganti rugi yang tidak sesuai dengan kerugian yang akan dialami oleh masyarakat, petani yang semakin termarginalkan karena petani yang biasanya bekerja kebun, dipaksa bekerja di area pertambangan yang lebih banyak mengeluarkan energi, kerja di pabrik semen yang lebih banyak menghirup udara kotor dibandingkan bekerja sebagai petani.

Selain dampak di atas, dampak kesehatan tentu menjadi masalah serius dan sangat erat kaitannya dengan pembangunan tersebut. seperti yang terjadi selama ini, dalam pembangunan pabrik semen yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia, masyarakat kehilangan mata pencahariannya dan juga dampak lainnya, karena lahan pertanian masyarakat diambil oleh perusahaan. Ada hal yang tidak kalah memberikan dampak buruk dan bahkan sampai mengakibatkan kematian bagi masyarakatnya yaitu dampak bagi kesehatan masyarakat, karena adanya pencemaran lingkungan hidup (udara dan air) (lihat http://wartahijau.com/read/dampak-pembangunan-pabrik-semen-bagi-kehidupan-masyarakat-pegunungan-kendeng), masalah ini juga diberitakan di http://walhijatim.or.id/2016/06/pencemaran-udara-pabrik-semen-diduga-sebabkan-kematian-warga.

Partikel debu sebagai limba yang dihasilkan dari industri semen sangat berbahaya khususnya partikel debu berukuran lebih kecil dari PM2,5 (Part/million) dan kurang dari PM10 yang diyakini para pakar lingkungan dan kesehatan masyarakat sebagai pemicu timbulnya infeksi saluran pernafasan karena dapat mengendap pada saluran bronki dan alveoly (bagian paru-paru sebagai tempat difusi dan osmosis oksigen). Selain partike debu ada juga jenis dust (debu), smog (asap), fly ash yang juga dapat membahayakan kehidupan manusia (lihat: https://posflores.com/industri-semen-manggarai-timur-berkat-atau-petaka/), khususnya anak-anak.

Untuk diketahui bersama-sama, anak-anak merupakan bagian dari masyarakat, dan sudah tentu dari segi kesehatan mereka merupakan kelompok rentan yang memiliki tingkat resiko yang tinggi dalam rencana pembangunan pabrik semen tersebut, karena secara fisik anak-anak masih dalam proses tumbuh kembang dan belum mampu untuk mengurus diri dengan baik. Pencemaran udara akan berdampak pada kesehatan pernafasan dan pencemaran air yang juga berdampak buruk bagi kesehatan (dalam dan luar), selain itu terjadinya pengurangan air atau ketiadaan air, dimana air merupakan salah satu sumber kehidupan.

Dalam konteks anak-anak di pedesan, sejak kecil mereka sudah berkontribusi untuk membantu orang tuanya menimba air, ketiadaan atau kekurangan air akan memberikan beban tersendiri juga bagi anak-anak, karena mereka akan mencari sumber air ke tempat yang lebih jauh lagi. Sudahkah pemerintah memikirkan ini? Anak-anak merupakan generasi penerus yang harus mendapatkan perhatian yang baik dan serius dari pemerintah, khususnya untuk anak-anak yang hidup di pedesan yang memiliki keterbatasan dalam segala akses.

Berangkat dari konteks di atas, penulis ingin menyampaikan bahwa perlu dilakukan evaluasi atas kinerja pemerintah provinsi yang telah memiliki peraturan kota layak anak, namun dalam pelaksanaanya banyak pembangunan yang tidak berprespektif pada anak, begitu juga dengan kabupaten Manggarai Timur yang juga sedang berproses sebagai kota layak anak, namun banyak pembangunan yang tidak mempertimbangkan kepentingan anak-anak.

Ciptakanlah dunia yang ramah bagi anak-anak karena kemajuan suatu daerah terletak pada tangan anak-anak sebagai generasi penerus pembangunan dan biarkan anak-anak yang akan mengenangmu sebagai orang dewasa yang mempertimbangkan mereka dalam keputusan yang saat ini banyak dilakukan oleh orang-orang dewasa.


Komentar

Postingan Populer