Langsung ke konten utama

Aktual

Maumere, ‘Roma-nya Indonesia’ dalam Pusaran Perdagangan Orang dan Prostitusi Anak

(Dimuat di katolikana.com , 23Juli 2021) Oleh: Ermelina SIngereta (Sebuah catatan penanganan kasus perdagangan orang di Maumere, Flores, NTT) Perdagangan orang untuk tujuan diekspolitasi secara seksual (prostitusi) khususnya penempatan di lokasi prostitusi bukanlah informasi dan masalah baru bagi kita. Seringkali orang menganggap bahwa ini masalah sosial, moral, dan budaya, yang kerapkali terjadi dan dilakukan di masyarakat.

Posisi Perempuan dan Rencana Pertambangan di Manggarai Barat, Flores – NTT

(Dimuat di Buletin ASASI Edisi Juli-Agustus 2009)

Oleh: Ermelina Singereta


Organisasi Gerakan Anti Tambang (GERAM) merupakan salah satu organisasi yang sangat berbahaya di Repulik Indonesia, karena berbau Gerakan Anti Tambang 
di seluruh Repubilk Indonesia[1]


Mengapa organisasi GERAM dinyatakan sebagai salah satu organisasi yang sangat berbahaya di Republik Indonesia? Apakah karena anti tambang sehingga pernyataan yang tertuang dalam surat “Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tentang Tambang ke PEMRED Harian Kompas ini (poin no. 6) pantas ditujukan pada mereka?

GERAM (Gerakan Anti Tambang) adalah sebuah organisasi yang terdiri dari berbagai unsur seperti tokoh agama, usaha pariwisata, aktivis LSM, dan tokoh masyarakat adat[2] yang tidak setuju dengan kebijakan Pemerintah Manggarai Barat yang memberikan ijin eksplorasi secara sepihak (tanpa melibatkan masyarakat) kepada perusahaan tambang PT. Sejahtera Prima Nusa atau PT. Grand Nusantara di Batu Gosok.

Tentu saja penolakan warga yang tergabung dalam organisasi GERAM terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat ini bukan tanpa alasan. Sejarah pertambangan di Indonesia selalu diikuti dengan berbagai pelanggaran hak asasi manusia seperti: dilanggarnya hak untuk menentukan nasib sendiri (tidak diakuinya tanah-tanah adat yang menjadi milik seseorang, keluarga, atau suku tertentu); dilanggarnya hak untuk hidup (dilanggarnya hak seseorang/sekelompok orang untuk bebas menyatakan pendapatnya, sikap-sikap politiknya, serta hak untuk berkumpul secara damai); penghilangan orang dan penangkapan secara sewenang-wenang; hilang hak untuk bebas dari rasa takut; dicabutnya hak seseorang atas sumber penghidupan subsistensinya; hilangnya hak anak-anak untuk mendapatkan perlindungan;[3] dan tidak kalah pentingnya adalah terjadinya kekerasan terhadap perempuan. Artinya, pernyataan Pemerintah Kabupaten Manggarai terhadap organisasi GERAM sebagai salah satu organisasi yang sangat berbahaya di negara ini tidak memiliki dasar atau alasan yang kuat.

Menurut hemat saya, GERAM memang merupakan organisasi yang sangat berbahaya, berbahaya bagi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, namun tidak berbahaya bagi rakyat Manggarai Barat. GERAM berbahaya bagi Pemkab Manggarai Barat karena organisasi ini disinyalir dapat membahayakan upaya mereka untuk memajukan perekonomian Manggarai Barat lewat usaha Pertambangan. Pertanyaannya adalah apakah perekonomian Pemerintah Manggarai Barat hanya dapat digenjot lewat usaha pertambangan?

Isu pertambangan rupanya sangat diminati oleh Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, dari catatan JATAM, sejak masa jabatan Fidelis Pranda (Bupati Manggarai Barat), ia telah mengeluarkan 8 ijin Kuasa Pertambangan (KP) emas, mangan dan timah hitam, yang luasnya sekitar 45 ribu ha. Delapan perusahaan tersebut adalah PT Aneka Tambang, PT Global Suksestama Internasional, PT Kejora Stras Energi, PT Nusa Mega Energi, PT Nipindo Pritama, PT Bangun Usaha Mineral Indonenesia, PT Sejahtera Prima Nusa dan Grend Nusantara (untuk lebih lengkapnya silahkan lihat Siaran Pers JATAM, 1 Juli 2009 di http://www.jatam.org/content/view/838/1/). Kalau ini benar, GERAM memang pantas ditakuti, karena proyek pertambangan yang sudah ada di depan mata bisa “hancur berantakan.” Artinya, janji-janji “surgawi” yang mungkin sudah disepakati dan akan diberikan oleh perusahaan tambang pada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat akan hilang.

Perempuan sebagai Kelompok Rentan

Dalam konteks Indonesia, kesadaran akan buruknya dampak dari suatu usaha pertambangan terhadap perempuan selalu datang terlambat. Padahal kalau mau jujur, perempuan adalah kelompok yang paling rentan terkena dampak buruk dari hadirnya suatu usaha pertambangan. Menurut Mumtahanah (LBH-APIK) derita perempuan akibat industri tambang berlipat-lipat seperti, gangguan reproduksi (akibat pencemaran lingkungan dan air yang dikonsumsi), masalah produksi (seperti kasus perempuan Dayak, di Kalimantan Timur), tekanan psikologis (korban pelecehan seks dan perkosaan) dan sosial (peminggiran peran mereka dalam aktivitas harian di lingkungannya sendiri).[4]

Fakta ini diperkuat dengan hasil laporan investigasi LBH APIK terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan PT. Kelian Equatorial Mining (KEM), sebuah perusahaan Tambang yang beroperasi di Kalimantan Timur. Menurut catatan LBH APIK (dari 1987-1997), dari 21 kasus yang menimpa pekerja perempuan, 17 kasus diidentifiksi sebagai pelecehan seksual, perkosaan, atau hubungan seksual di bawah tekanan psikologis.

Sungguh riskan, namun pertnyaannya adalah kenapa perempuan harus bekerja di perusahan tambang? Bukankah pada 1935 pernah lahir Konvensi ILO No 45 yang melarang perempuan bekerja di seluruh tambang yang beroperasi di bawah tanah? Tak ada pilihan, posisi perempuan di kebanyakan daerah di Indonesia tidak memiliki hak atas tanah, akibatnya mereka tidak pernah dilibatkan dalam proses negosiasi tanah yang akan dijadikan lahan pertambangan. Selain itu, dengan hadirnya pertambangan, tanah yang menjadi lahan pencaharian mereka (bertani dan berkebun) berubah fungsi menjadi lahan pertambangan, akibatnya perempuan kehilangan mata pencahariannya. Satu-satunya pilihan untuk menopang ekonomi keluarga adalah bekerja menjadi buruh di perusahaan tambang. Di sinilah awal petaka yang menimpa perempuan.

Belajar dari pengalaman di atas, muncul pertanyaan di benak penulis, apakah perempuan Flores sudah siap menerima hadirnya perusahaan tambang? Fakta menunjukkan bahwa sekitar 50 % perempuan di Flores berprofesi sebagai petani. Hadirnya perusahaan pertambangan akan membawa dampak buruk bagi perempuan, mereka akan kehilangan mata pencahariannya dan tidak menutup kemungkinan kejadian yang menimpa pekerja perempuan di PT. KEM (Kalimantan Timur) akan terjadi juga di Flores, khususnya di Kabupaten Manggarai Barat yang saat ini sudah mengelurkan ijin eksplorasi bagi PT. Sejahtera Prima Nusa atau PT Grand Nusantara di Batu Gosok, dan perusahaan tambang lainnya yang disebutkan di atas.

Dengan kata lain, jika rencana pertambangan di Kabupaten Manggarai Barat tidak menemukan kendala hingga memasuki tahap eksploitasi, maka sudah pasti perempuan akan kehilangan pekerjaannya. Akibat lainnya, ketika perempuan kehilangan akses terhadap tanah atau hutan yang menjadi lahan berkebun/bertani, maka akan muncul ketergantungan ekonomi kepada pihak lain (suami, saudara, dan orang tua). Kalau ini terjadi, Kekerasan Dalam Rumah Tangga bisa terjadi karena perempuan tidak memiliki posisi tawar. Dengan kata lain, kekerasan terhadap perempuan akan meningkat seiring dengan hilangnya lahan mereka.

Dengan demikian dibutuhkan suatu pertimbangan yang rasional dalam mengijinkan operasi pertambangan di wilayah Flores, khususnya Manggarai Barat. Pertambangan memang secara cepat dapat membantu pertumbuhan ekonomi suatu daerah, namun harus diingat bahwa pertambangan juga meninggalkan bencana (hancurnya hutan, tercemarnya air), yang akibatnya akan diwarisi oleh beberapa generasi ke depan.

Hal penting saat ini yang harus dimiliki oleh para pengambil kebijakan adalah bagaimana kita memiliki perspektif kemanusiaan terhadap sesama, semoga kita menjadi pejuang-pejuang sejati untuk tetap bersama-sama menciptakan dunia yang lebih baik, khususnya bagi perempuan di Indonesia.

Catatan:
[1] Pernyataan ini merupakan poin nomor 6 dari surat “Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat Tentang Tambang Ke PEMRED Harian Kompas” tertanggal 3 Juli 2009, No: 550/512/VII/Dishubinfokom-2009. Pernyataan ini dikeluarkan sebagai bentuk klarifikasi atas berita yang dilansir harian Kompas pada tanggal 2 Juli 2009 dengan topik “Taman Nasional Komodo Dirusak Aktivitas Penambangan;”
[2] Lihat Kompas.com:
[3] Lihat: Dianto Bachriadi, Merana di Tengah Kelimpahan, Jakarta: ELSAM, 1998, hlm. 220-228.
[4] Lihat: http://users.nlc.net.au/mpi/indon/kemperempuan.html (Kekerasan Terhadap Perempuan di Pertambangan).

Komentar

Postingan Populer