Kita sebagai bangsa secara kolektif, sewajarnyalah merasa berdosa,karena kita telah mengkhianati anak-anak kita sendiri. Kita sebagai bangsa sepatutnyalah merasa bersalah karena kita tidak sanggup menghentikan dan malah membiarkan kejahatan kemanusiaan terhadap anak-anak terus saja berlangsung[1]
Siapa itu Pekerja Anak
Pekerja anak bukan persoalan yang hanya dihadapi oleh Indonesia, namun lebih dari itu persoalan anak merupakan fenomena sosial yang dapat kita jumpai di beberapa negara di dunia ini. Sebut saja negara-negara seperti India, Brasil, Bangladesh, atau negara tetangga kita Filipina dan Thailand yang juga memiliki persoalan dengan pekerja anak. Di Indonesia, tingginya angka pekerja anak tentu saja disebabkan oleh berbagai hal, namun harus diakui bahwa faktor ekonomi (kemiskinan) keluarga merupakan faktor utama yang kemudian memaksa anak-anak untuk secara sukarela atau pun terpaksa ikut bekerja untuk membantu keuangan keluarga mereka.
Tentu hal ini tak dapat dibiarkan. Fenomena pekerja anak harus diatasi karena dengan membiarkan anak bekerja maka secara tidak langsung kita ikut bertanggung jawab dalam membiarkan mereka kehilangan hak-hak yang seharusnya meraka dapatkan. Alasan kenapa hak-hak anak harus dilindungi adalah karena anak merupakan individu belum matang, anak masih berada dalam masa pertumbuhan dan perkembangan secara fisik, psikososiol, mental spritual, anak membutuhkan perawatan kesehatan dan gizi, pembinaan bimbingan agama, pendidikan, perlindungan khusus, serta perlindungan hukum baik sebelum maupun sesudah lahir. Fakta menunjukkan bahwa kelompok anak-anak sangat rentan terhadap tindakan eksploitasi, kekerasan (baik fisik, psikis, ekonomi, dan seksual), dan penelantaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, termasuk orang tua atau keluarga yang tingkat kesejahteraannya dapat dikatakan miskin secara ekonomi.
Apa saja hak-hak anak yang harus dilindungi kenapa harus dilindungi, dan persoalan apa yang akan muncul kalau dibiarkan akan dibahas dalam tulisan ini. Namun sebelum sampai ke situ mari kita lihat dahulu definisi anak berikut ini.
Kalau kita bertolak dari Convention on the Rights of the Child (Konvensi Hak Anak) yang telah diratifikasi oleh Indonesia pada 1990, Pasal 1 menyebutkan bahwa “anak berarti setiap manusia yang berusia di bawah delapan belas tahun kecuali, berdasarkan undang-undang yang berlaku untuk anak-anak, kedewasaan telah dicapai lebih cepat.” Konsekuensi dari definisi tentang anak dalam hukum internasional tersebut adalah bahwa akan muncul beragam definisi tentang anak, hal ini disebabkan karena batasan usia anak sangat tergantung pada kondisi sosial dan budaya pada masing-masing negara.
Sejalan dengan rumusan dalam Konvensi Hak Anak tersebut, definisi anak dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak[2] menyatakan bahwa “anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.”
Bertolak dari definisi yang dirumuskan dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 di atas maka dapat dikatakan bahwa di Indonesia seseorang yang belum berusia 18 tahun masuk dalam kategori anak.
Pekerja Anak dan Permasalahannya
Pekerja anak seringkali muncul dari keluarga yang termarjinalkan secara ekonomi, miskin secara ekonomi. Hal ini menyebabkan anak-anak putus sekolah atau tidak melanjutkan sekolah. Dengan kata lain permasalahan ekonomi (kemiskinan) tentu menjadi persoalan utama yang menyebabkan orang tua memperkerjakan anak-anaknya pada usia dini baik itu di jalanan maupun disektor lain. Namun harus diingat bahwa bekerja pada usia dini bukan merupakan keputusan anak-anak yang masih dalam proses pertumbuhan baik secara fisik maupun mental karena pekerja anak memiliki kerentanan yang sangat mendalam, mereka sering menjadi korban kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual.
Permasalahan anak tidak hanya terbatas pada pekerja anak di bawah umur, namun kita juga perlu menyoroti mengenai permasalahan maraknya penjualan anak atau sering disebut trafficking. permasalahan ini tentu tidak terlalu jauh dari ketidakberdayaan mulai dari permasalahan kemiskinan, ketertinggalan, akses pendidikan yang terbatas, kesempatan kerja yang minim. Kondisi yang serba terbatas inilah yang memberi peluang bagi pihak Trafeker untuk melakukan pendekatan kepada keluarga anak-anak, tujuannya adalah agar diberi izin kepada anak-anak untuk dipekerjakan kepada pihak-pihak tertentu. Anak-anak yang akan dipekerjakan pun tidak mengetahui pekerjaan seperti apa yang akan mereka lakoni.
Dengan bertolak dari persoalan di atas di atas, dapat dikatakan bahwa permasalahan pekerja anak merupakan salah satu dimensi penelantaran hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara wajar. Interpretasinya, bukan berarti anak tidak boleh bekerja sama sekali. Dalam rangka mendidik dan melatih anak untuk mandiri, harus dilakukan pembiasaan dengan melakukan pekerjaan di rumah membantu orang tua di samping tugas sebagai pelajar. Namun ketika terjadi eksploitasi secara ekonomi pada anak, tentu saja sangat bertentangan dengan hukum dan hak anak (Suryadi, Menguak Tabir Permasalahan Anak, 2006). Dengan kata lain ketika anak bekerja atau dipekerjakan, maka secara langsung kita pun turut mengabaikan hak-hak mereka untuk memperoleh pendidikan, hak untuk bermain, hak untuk mengakses kesehatan, hak untuk menikmati masa kanak-kanaknya, dll.
Permasalahan-permasalahan tersebut didukung oleh masyarakat kita yang cenderung mempekerjakan anak-anak dengan berbagai pertimbangan mulai dari pekerja anak lebih mudah diatur, mudah dididik dan penurut sehingga pekerja anak pun sering terlantar berkaitan dengan hak-haknya.Dengan demikian ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan anak-anak untuk mencari keuntungan.
Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak
Secara sosiologis anak adalah generasi penerus suatu bangsa, karena itu perlindungan hak-hak anak merupakan suatu keharusan yang harus dijamin oleh negara lewat peraturan perundang-undangan. Indonesia telah meratifikasi Convention on the Rights of the Childsurvival), hak untuk berkembang (development), hak atas perlindungan (protection), dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat (participation). (Konvensi Hak Anak – selanjutnya disingkat KHA – ) lewat Keputusan Presiden No. 36/1990 tertanggal 25 Agustus 1990. Secara umum KHA mengkategorikan hak-hak perlindungan anak seperti hak anak atas kelangsungan hidup.
Selain berbagai peraturan perundang-undangan yang kemudian dibuat pemerintah pasca diratifikasinya KHA, 12 tahun kemudian, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 22 Oktober 2002. Undang-undang ini dianggap dianggap sebagai alat yang ampuh dalam melaksanakan KHA yang telah diratifikasi karena secara garis besar di dalamnya diatur perlindungan terhadap hak-hak dasar anak seperti hak untuk memperoleh identitas, hak atas kebebasan, hak atas pendidikan, hak atas layanan kesehatan, hak atas hiburan dan perlindungan. Selain menjamin hak-hak dasar di atas, undang-undang ini juga sangat bermanfaat dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak yang paling rentan, termasuk anak-anak yang dieksploitasi baik dari segi ekonomi maupun seksual, perdagangan anak, dan persoalan hukum yang dihadapi anak-anak. Artinya, lepas dari berbagai kekurangan yang mungkin ditemui dalam undang-undang ini, secara garis besar keberadaan UU No. 23 Tahun 2002 tersebut diharapkan akan mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang sudah semestinya mereka nikmati.
Namun apakah dengan meratifikasi KHA dan ditindaklanjuti dengan pengesahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tingkat kekerasan terhadap anak (seperti penjualan/perdagangan anak, anak yang dilacurkan, dan pekerja anak) dapat diatasi atau mengalami penurunan yang signifikan? Marak dan tingginya angka pekerja anak di Indonesia, merupakan fakta yang secara serius harus disikapi. Data hasil survey yang dilakukan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO) dan Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa dari jumlah anak usia 5-17 tahun, sekitar 58,8 juta, 4,05 juta (6,9 %) dianggap sebagai anak-anak yang bekerja. Dari total anak yang bekerja, 1,76 juta atau 43,3 %) adalah pekerja anak. Menurut hasil Survey ILO dan BPS, jumlah pekerja anak (laki-laki dan perempuan) di Indonesia tahun 2009 berjumlah 1755. Fakta ini menunjukkan bahwa peratifikasian KHA dan UU No. 23 Taltun 2002 belum dapat menjamin hak-hak anak. Atau apakah ada faktor lain yang menyebabkan implementasi UU No. 23 Tahtn 2002 tidak bisa berjalan maksimal?
Menurut penulis, pelaksanaan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak tidak berjalan efektif karena tidak cukup hanya diatur dalam bentuk legal formal (Undang-undang) dan hanya dijalankan oleh negara. Artinya, walaupun UU No. 23 Tahun 2002 mengamandatkan adanya kerja-kerja perlindungan terhadap hak-hak anak kepada Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI), namun dalam implementasinya keterlibatan semua pihak baik negara (yang diwakili oleh KPAI), Aparat Penegak Hukum, masyarakat, LSM, bahkan keluarga dan orang tua harus terlibat dan ikut bertanggung jawab serta memberikan andil dalam mencegah anak untuk bekerja.
Solusi lainnya adalah faktor ekonomi (kemiskinan keluarga). Tingginya angka pekerja anak di Indonesia harus menjadi perhatian serius pemerintah dalam memberantas kemiskinan di negeri ini. Ini merupakan kewajiban negara dalam menjamin terpenuhinya cita-cita bangsa “mensejahterahkan kehidupan bangsa.” Dengan dengan memberantas kemiskinan, maka secara tidak langsung ikut menjamin hak-hak anak yang terabaikan, tereksploitasi karena terpaksa harus bekerja di usia dini. Semoga*****
Catatan:
[1] Lihat: Mansour Fakih, “Pelacuran Anak sebagai Kejahatan Kemanusiaan,” dalam buku: Tim Yayasan Kakak, Anak-Anak yang Dilacurkan: Masa Depan yang Tercampakkan, Yogyakarta: Tim Yayasan Kakak, 2002. hlm. xxi.
[2] Walaupun Undang-undang ini baru disahkan setelah 12 tahun Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak, namun undang-undang ini dinilai sebagai perangkat yang ampuh dalam melaksanakan Konvensi Hak Anak tersebut.
Komentar
Posting Komentar