Selasa, 15 Januari 2013 13:58 WIB
"Seperti apa proses keadilan bagi korban? Tidak ada korban pemerkosaan yang tidak luka."
JAKARTA, Jaringnews.com - Masyarakat Peduli Korban
Kejahatan Seksual menemui Komisi III DPR untuk meminta Komisi III tidak
meloloskan Daming Sunusi sebagai hakim agung. Hal ini menyusul
pernyataan canda Daming Sanusi terkait kasus perkosaan yang dinilai
melecehkan kehormatan kaum perempuan.
Seperti diketahui, Senin (14/1) kemarin, saat fit and proper test
di Komisi III, dengan bercanda Daming mengatakan bahwa dalam kasus
pemerkosaan harus dipikir matang-matang untuk diberikan hukuman mati ke
pelakunya. Pasalnya, kata dia, yang diperkosa dan yang memerkosa
sama-sama menikmati.
Kepada Komisi III, pengacara publik dari End Child Prostitution and Trafficking
(ECPAT) Ermelina Singereta mengatakan, masa depan bangsa Indonesia
dipertaruhkan bila memiliki hakim agung yang memandang remeh kasus
perkosaan.
Karena itu dirinya bersama beberapa orang Masyarakat Peduli Korban
Kejahatan Seksual dan KPAI (Komnas Perlindungan Anak Indonesia) mendesak
DPR untuk meminta Ketua Mahkamah Agung mencopot Daming Sanusi dari
jabatannya sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Dan menolak
pencalonan Daming sebagai calon hakim agung.
"Bagaimana Indonesia ke depan bila memiliki seorang hakim agung yang
punya cara pandang dan pemikiran seperti Daming soal kasus pemerkosaan?
Seperti apa proses keadilan bagi korban? Tidak ada korban pemerkosaan
yang tidak luka," ujar Ermelina dalam pertemuan dengan Komisi III di
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/1).
"Saya berharap untuk Komisi III, tidak hanya Daming, agar hakim-hakim
yang tidak memiliki perspektif terhadap anak dan perempuan tolong tidak
diloloskan," lanjutnya.
Selain itu, mereka agar Daming meminta maaf pada masyarakat atas
pernyataannya dan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim.
Komentar
Posting Komentar