Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul telah dilaporkan ke
Badan Kehormatan (BK) DPR oleh istrinya, Anna Rudhiantana Legawati dan
anak kandungnya, Christian Sitompul karena dianggap melanggar kode etik
DPR terkait pemalsuan sejumlah dokumen yang dilakukannya melangsungkan
pernikahan kedua.
Ruhut dikatakan telah melanggar
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, karena setiap suami
yang ingin menikah lagi, harus meminta izin kepada sang istri. Jika hal
itu dilanggar, maka pernikahan yang dilakukan dianggap tidak sah.
Seperti
halnya yang disampaikan oleh advokat dari Womens Right Deffender
Alliance, Ermelina Singereta yang menerangkan bahwa apa yang dilakukan
oleh Ruhut merupakan salahsatu bentuk kekerasan terhadap istri. "Ini kan
sama saja berdampak psikologis pada si istri karena tidak ada
pemberitahuan sebelumnya," katanya.
Dalam undang-undang tersebut
menyebutkan, bagi pria beristri yang ingin menikah lagi harus terlebih
dahulu meminta izin dari istrinya. Sementara untuk Pegawai Negeri Sipil
(PNS), wajib meminta izin istri dan atasannya. Bila tidak, maka
perkawinan tidak boleh dilaksanakan.
Hal yang dilakukan oleh
Ruhut, lanjutnya, sudah melanggar pasal kejahatan dalam perkawinan.
Sehingga ini mengakibatkan psikologis istri dan anak terganggu.
Seperti
yang diberitakan sebelumnya, pada Juli 2011 lalu, Anna bersama anaknya
melaporkan Ruhut ke BK DPR dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman
Paris Hutapea untuk sekaligus meminta agar BK memecat Ruhut karena telah
melanggar kode etik DPR.
Anna melapor dengan membawa bukti-bukti
pernikahannya dengan Ruhut di Australia pada 1998 silam diantaranya
foto, data di Kedutaan Besar RI serta catatan sipil baik di Australia
maupun Indonesia.
Sumber:
Komentar
Posting Komentar