Langsung ke konten utama

Aktual

Maumere, ‘Roma-nya Indonesia’ dalam Pusaran Perdagangan Orang dan Prostitusi Anak

(Dimuat di katolikana.com , 23Juli 2021) Oleh: Ermelina SIngereta (Sebuah catatan penanganan kasus perdagangan orang di Maumere, Flores, NTT) Perdagangan orang untuk tujuan diekspolitasi secara seksual (prostitusi) khususnya penempatan di lokasi prostitusi bukanlah informasi dan masalah baru bagi kita. Seringkali orang menganggap bahwa ini masalah sosial, moral, dan budaya, yang kerapkali terjadi dan dilakukan di masyarakat.

Ruhut Dituduh Langgar UU Perkawinan

Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul telah dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPR oleh istrinya, Anna Rudhiantana Legawati dan anak kandungnya, Christian Sitompul karena dianggap melanggar kode etik DPR terkait pemalsuan sejumlah dokumen yang dilakukannya melangsungkan pernikahan kedua.

Ruhut dikatakan telah melanggar Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan, karena setiap suami yang ingin menikah lagi, harus meminta izin kepada sang istri. Jika hal itu dilanggar, maka pernikahan yang dilakukan dianggap tidak sah.

Seperti halnya yang disampaikan oleh advokat dari Womens Right Deffender Alliance, Ermelina Singereta yang menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh Ruhut merupakan salahsatu bentuk kekerasan terhadap istri. "Ini kan sama saja berdampak psikologis pada si istri karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya," katanya.

Dalam undang-undang tersebut menyebutkan, bagi pria beristri yang ingin menikah lagi harus terlebih dahulu meminta izin dari istrinya. Sementara untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), wajib meminta izin istri dan atasannya. Bila tidak, maka perkawinan tidak boleh dilaksanakan.

Hal yang dilakukan oleh Ruhut, lanjutnya, sudah melanggar pasal kejahatan dalam perkawinan. Sehingga ini mengakibatkan psikologis istri dan anak terganggu.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Juli 2011 lalu, Anna bersama anaknya melaporkan Ruhut ke BK DPR dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea untuk sekaligus meminta agar BK memecat Ruhut karena telah melanggar kode etik DPR.

Anna melapor dengan membawa bukti-bukti pernikahannya dengan Ruhut di Australia pada 1998 silam diantaranya foto, data di Kedutaan Besar RI serta catatan sipil baik di Australia maupun Indonesia.


Sumber: 

Komentar

Postingan Populer